Larangan fatwa pribumi dan wanita arab yang memprihatinkan

Belajar Tinggi Baris Paragraf CSS

Belajar Tinggi Baris CSS: line-height

Font-size: 16px, tanpa line-height (nilai line-height: 1.2)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 20px

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 1.5em

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

  

 
I love you


  Indonesia merupakan negara yang beragam, mulai dari bahasa , suku adat, budaya ,etnis ataupun agama .kali ini kita akan membahas tentang perbedaan kedudukan antara pribumi dan orang orang arab (no sara) , dari beberapa yang saya cariii melalui internet dan kehidupan sehari hariii tidak ada orang asli pribumi yang menikahi wanita arab .. mengapa itu terjadi ??  mari kita ulas bersaama (cie ciee yang jatuh cinta) (siap siap nyesek bos)
Belajar Tinggi Baris Paragraf CSS

Belajar Tinggi Baris CSS: line-height

Font-size: 16px, tanpa line-height (nilai line-height: 1.2)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 20px

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 1.5em

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.



     Di dalam pernikahan,  ada syarat dan rukun yang mempengaruhi sah tidaknya sebuah pernikahan, terdapat pula konsep kafaah, yakni kesepadanan antara calon mempelai pria dan wanita dalam berbagai hal termasuk agama, keturunan dan keilmuannya. Dari konsep kafa’ah inilah kemudian melahirkan fatwa pelarangan pernikahan antara wanita syarifah dan laki-laki non sayyid karena dianggap tidak kufu dan merusak nasab agung nabi s.a.w. 


      Adanya larangan pernikahan wanita syarifah dengan laki-laki non Sayyid merupakan konsep kafaah dalam pernikahan dilihat dari segi nasab. Sebagaimana diketahui bahwa nasab merupakan salah satu hal pokok dalam konsep kafaah. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam konsep fiqih bernasab Arab merupakan satu kebanggaan karena termasuk sebuah kehormatan, sehingga orang ‘Ajam tidaklah seimbang dengan orang Arab. 


     Dari deskripsi di atas, maka dapat diketahui bahwa orang Arab dengan non Arab saja tidak dianggap sepadan, apalagi putri dari keturunan baginda Nabi s.a.w. tentu sangat tidak sepadan apabila dinikahi oleh laki-laki non sayyid. Inilah yang kemudian mendasari mengapa wanita syarifah dilarang dinikahi oleh laki-laki non sayyid.


   Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, karya Syekh Abdurrahman al-Ba’lawi telah dijelaskan bahwa perkawinan antara seorang  perempuan Syarifah dengan laki-laki non sayyid itu, beliau melarang  keras, baik dilihat dari harta kekayaan dan lain sebagainya. Apalagi dilihat dari segi nasab, karena dari segi nasab tersebut menurut beliau akan merusak sebuah keturunan, artinya keturunan dari seorang Nabi  akan menjadi putus jika seorang perempuan syarifah kawin dengan laki-laki yang non sayyidz

Dalam hal ini, maka menarik untuk dikaji lebih lanjut bahwa keluarnya fatwa ini tidak hanya lahir dari pemahaman fiqih. Dalam hal ini penulis menemukan indikasi bahwa fatwa ini keluar dari adanya pengaruh dari dunia tasawuf sebagaimana diketahui bahwa hampir semua ulama abad klasik adalah pengikut dan sekaligus penyebar ajaran tasawuf. Sehingga penulisan kitab-kitab fiqih tidak lepas dari pengaruh ajaran tasawuf.  

Dalam hal ini, maka menarik untuk dikaji lebih lanjut bahwa keluarnya fatwa ini tidak hanya lahir dari pemahaman fiqih. Dalam hal ini penulis menemukan indikasi bahwa fatwa ini keluar dari adanya pengaruh dari dunia tasawuf sebagaimana diketahui bahwa hampir semua ulama abad klasik adalah pengikut dan sekaligus penyebar ajaran tasawuf. Sehingga penulisan kitab-kitab fiqih tidak lepas dari pengaruh ajaran tasawuf. 

Dalam tradisi tasawuf, penghormatan kepada keluarga nabi sangatlah besar dan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar serta mengandung unsur magnetik yang luar biasa. Hal ini merupakan cerminan mahabbah ila al-nabi (cinta kepada Nabi) yang sangat ditekankan dalam dunia tasawuf. Dengan demikian, dari rasa mahabbah yang sangat dalam ini sampai kepada penghormatan dan pemuliaan yang begitu dasyatnya, sampai mengalir kepada orang-orang yang diyakini sebagai keturunan nabi yakni para habaib dan anak-anaknya.

Dari sinilah kemudian para habaib dan anak-anaknya mendapat tempat yang mulia dan sangat dihormati, sehingga menghina mereka sama dengan menghina Nabi, melecehkan mereka sama dengan melecehkan nabi, mencemarkan mereka sama dengan mencemarkan nabi. Termasuk mencemarkan nabi adalah menikahkan keturunan nabi dengan yang bukan keturunan nabi.

Dari penjelasan diatas !! bukankah islam terlihat sebagai agama yang bersistemkan kasta  ???Bukankah seluruh umat islam itu sama ?yaitu sama sama hamba allah dan "turunan dari adam dan hawa"  bukankah inii merupakan suatu ketidak adilan ?

MARI KITA BAHAS

Namun demikian, apabila ditilik dari konsep kafa’ah sendiri bahwa kafa’ah yang dimaksud menurut jumhur ulama adalah bahwa kufu (kafaah) yang menjadi ukurannya adalah segi agama dan akhlaknya, bukan nasab, usaha, kekayaan ataupun sesuatu yang lain. Dengan demikian, pendapat Abdurrahman Ba’lawi ini sangat debateable. Dalam hal ini, maka pendapat yang rajih (jumhur) yang harus dipakai dengan pertimbangan menghilangkan diskriminasi manusia. 

Jadi dalam hal ini laki-laki sekalipun bukan dari keturunan orang yang terpandang, ia berhak atas kebolehan untuk nikah dengan seorang perempuan dari manapun. Manusia pada asalnya dan nilai kemanusiaannya adalah sama, dan bahwa tidak ada seorang manusia pun yang lebih mulia di sisi Allah SWT dari pada yang lainnya, selain dengan ketaqwaannya kepada-Nya dengan menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT dan kewajibannya kepada sesama manusia. 

Oleh karena itu prinsip dalam memilih jodoh yang dikehendaki Islam merupakan ketentuan dalam beragama dan berakhlak yang luhur, dan bahwa kemegahan, harta, nasab, dan lain-lain. Itu semua tidak diakui oleh Islam dan tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh suatu kebahagiaan yang hakiki baik di dunia atau di akhirat. Karena dalam Islam semua manusia sama, tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, si putih dan si hitam, si kuat dan si lemah SI JAWA DAN SI ARAB. Itu semua merupakan dari segi lahiriyah saja.
Belajar Tinggi Baris Paragraf CSS

Belajar Tinggi Baris CSS: line-height

Font-size: 16px, tanpa line-height (nilai line-height: 1.2)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 20px

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 1.5em

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.

Font-size: 16px, line-height: 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide persequeris.


Kitab suci al-Qur’an banyak menjelaskan masalah kafa’ah (keselarasan/kesetaraan) antar hak manusia. Oleh sebab itu umat Islam hendaknya tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam al-Qur’an, akan tetapi seharusnya ayat-ayat al-Qur’an tersebut direalisasikannya dalam kehidupan yang nyata, dan seharusnya pula umat Islam membuang jauh-jauh tentang masalah perbedaan hak dan derajat manusia

SOO GUYS :) semangat yaa !! jangan mudah menyerah .. kejar cinta kalian dengan baik , insyaallah tidak ada yang mustahil bagi allah  !! berdoa sajaa untuk wanita arab kalian  agarr kelak dipertemukan dipelaminan ... CIE CIEE