Belajar Tinggi Baris CSS: line-height
Font-size: 16px, tanpa line-height (nilai line-height: 1.2)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 20px
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 1.5em
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 2
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
![]() |
| I love you |
Belajar Tinggi Baris CSS: line-height
Font-size: 16px, tanpa line-height (nilai line-height: 1.2)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 20px
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 1.5em
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 2
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Di dalam pernikahan, ada syarat dan
rukun yang mempengaruhi sah tidaknya sebuah pernikahan, terdapat pula konsep
kafaah, yakni kesepadanan antara calon mempelai pria dan wanita dalam berbagai
hal termasuk agama, keturunan dan keilmuannya. Dari konsep kafa’ah inilah
kemudian melahirkan fatwa pelarangan pernikahan antara wanita syarifah dan
laki-laki non sayyid karena dianggap tidak kufu dan merusak nasab agung nabi
s.a.w.
Adanya larangan pernikahan wanita syarifah
dengan laki-laki non Sayyid merupakan konsep kafaah dalam pernikahan dilihat
dari segi nasab. Sebagaimana diketahui bahwa nasab merupakan salah satu hal
pokok dalam konsep kafaah. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam konsep fiqih
bernasab Arab merupakan satu kebanggaan karena termasuk sebuah kehormatan,
sehingga orang ‘Ajam tidaklah seimbang dengan orang Arab.
Dari deskripsi di atas, maka dapat diketahui
bahwa orang Arab dengan non Arab saja tidak dianggap sepadan, apalagi putri
dari keturunan baginda Nabi s.a.w. tentu sangat tidak sepadan apabila dinikahi
oleh laki-laki non sayyid. Inilah yang kemudian mendasari mengapa wanita
syarifah dilarang dinikahi oleh laki-laki non sayyid.
Dalam
kitab Bughyah al-Mustarsyidin, karya Syekh Abdurrahman al-Ba’lawi telah dijelaskan
bahwa perkawinan antara seorang perempuan Syarifah dengan laki-laki non
sayyid itu, beliau melarang keras, baik dilihat dari harta kekayaan dan
lain sebagainya. Apalagi dilihat dari segi nasab, karena dari segi nasab
tersebut menurut beliau akan merusak sebuah keturunan, artinya keturunan dari
seorang Nabi akan menjadi putus jika seorang perempuan syarifah kawin
dengan laki-laki yang non sayyidz
Dalam hal ini, maka menarik untuk dikaji lebih lanjut bahwa keluarnya fatwa ini tidak hanya lahir dari pemahaman fiqih. Dalam hal ini penulis menemukan indikasi bahwa fatwa ini keluar dari adanya pengaruh dari dunia tasawuf sebagaimana diketahui bahwa hampir semua ulama abad klasik adalah pengikut dan sekaligus penyebar ajaran tasawuf. Sehingga penulisan kitab-kitab fiqih tidak lepas dari pengaruh ajaran tasawuf.
Dalam hal ini, maka menarik untuk dikaji lebih lanjut bahwa keluarnya fatwa ini tidak hanya lahir dari pemahaman fiqih. Dalam hal ini penulis menemukan indikasi bahwa fatwa ini keluar dari adanya pengaruh dari dunia tasawuf sebagaimana diketahui bahwa hampir semua ulama abad klasik adalah pengikut dan sekaligus penyebar ajaran tasawuf. Sehingga penulisan kitab-kitab fiqih tidak lepas dari pengaruh ajaran tasawuf.
Dalam tradisi tasawuf, penghormatan kepada keluarga nabi sangatlah besar dan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar serta mengandung unsur magnetik yang luar biasa. Hal ini merupakan cerminan mahabbah ila al-nabi (cinta kepada Nabi) yang sangat ditekankan dalam dunia tasawuf. Dengan demikian, dari rasa mahabbah yang sangat dalam ini sampai kepada penghormatan dan pemuliaan yang begitu dasyatnya, sampai mengalir kepada orang-orang yang diyakini sebagai keturunan nabi yakni para habaib dan anak-anaknya.
Dari sinilah kemudian para habaib dan anak-anaknya mendapat tempat yang mulia dan sangat dihormati, sehingga menghina mereka sama dengan menghina Nabi, melecehkan mereka sama dengan melecehkan nabi, mencemarkan mereka sama dengan mencemarkan nabi. Termasuk mencemarkan nabi adalah menikahkan keturunan nabi dengan yang bukan keturunan nabi.
Dari penjelasan diatas !! bukankah islam terlihat sebagai agama yang bersistemkan kasta ???Bukankah seluruh umat islam itu sama ?yaitu sama sama hamba allah dan "turunan dari adam dan hawa" bukankah inii merupakan suatu ketidak adilan ?
MARI KITA BAHAS
Belajar Tinggi Baris Paragraf CSS
MARI KITA BAHAS
Namun demikian,
apabila ditilik dari konsep kafa’ah sendiri bahwa kafa’ah yang dimaksud menurut
jumhur ulama adalah bahwa kufu (kafaah) yang menjadi ukurannya adalah segi
agama dan akhlaknya, bukan nasab, usaha, kekayaan ataupun sesuatu yang lain.
Dengan demikian, pendapat Abdurrahman Ba’lawi ini sangat debateable.
Dalam hal ini, maka pendapat yang rajih (jumhur) yang harus dipakai dengan
pertimbangan menghilangkan diskriminasi manusia.
Jadi dalam hal
ini laki-laki sekalipun bukan dari keturunan orang yang terpandang, ia berhak
atas kebolehan untuk nikah dengan seorang perempuan dari manapun. Manusia pada
asalnya dan nilai kemanusiaannya adalah sama, dan bahwa tidak ada seorang
manusia pun yang lebih mulia di sisi Allah SWT dari pada yang lainnya, selain
dengan ketaqwaannya kepada-Nya dengan menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT
dan kewajibannya kepada sesama manusia.
Oleh karena itu
prinsip dalam memilih jodoh yang dikehendaki Islam merupakan ketentuan dalam
beragama dan berakhlak yang luhur, dan bahwa kemegahan, harta, nasab, dan
lain-lain. Itu semua tidak diakui oleh Islam dan tidak dapat dijadikan jaminan
untuk memperoleh suatu kebahagiaan yang hakiki baik di dunia atau di akhirat.
Karena dalam Islam semua manusia sama, tidak ada perbedaan antara si kaya dan
si miskin, si putih dan si hitam, si kuat dan si lemah SI JAWA DAN SI ARAB. Itu
semua merupakan dari segi lahiriyah saja.
Belajar Tinggi Baris CSS: line-height
Font-size: 16px, tanpa line-height (nilai line-height: 1.2)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 20px
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 1.5em
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Font-size: 16px, line-height: 2
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nulla erat dolor, ullamcorper in ultricies
eget,fermentum rhoncus leo. Curabitur eu mi vitae metus
posuere laoreet. Eam facilis omittantur at, usu efficiantur
neglegentur delicatissimi et, in per vero splendide
persequeris.
Kitab suci al-Qur’an banyak menjelaskan
masalah kafa’ah (keselarasan/kesetaraan) antar hak manusia. Oleh sebab itu umat
Islam hendaknya tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam
al-Qur’an, akan tetapi seharusnya ayat-ayat al-Qur’an tersebut
direalisasikannya dalam kehidupan yang nyata, dan seharusnya pula umat Islam
membuang jauh-jauh tentang masalah perbedaan hak dan derajat manusia
SOO GUYS :) semangat yaa !! jangan mudah menyerah .. kejar cinta kalian dengan baik , insyaallah tidak ada yang mustahil bagi allah !! berdoa sajaa untuk wanita arab kalian agarr kelak dipertemukan dipelaminan ... CIE CIEE
SOO GUYS :) semangat yaa !! jangan mudah menyerah .. kejar cinta kalian dengan baik , insyaallah tidak ada yang mustahil bagi allah !! berdoa sajaa untuk wanita arab kalian agarr kelak dipertemukan dipelaminan ... CIE CIEE
